Lampungku39-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melaksanakan eksekusi penyitaan terhadap aset milik Muhammad Belly Saputra, yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Aset berupa rumah dan tanah yang disita itu terkait dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Belly. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menjelaskan bahwa aset tersebut berlokasi di Perumahan Citra Grand City The Breeze, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.
“Objek yang disita berupa rumah beserta tanah seluas 105 meter persegi,” ujar Angga Mahatama pada Jumat, 2 Mei 2025.
Aset yang disita itu disebut berasal dari hasil kejahatan Belly yang berperan sebagai kurir 125 kilogram sabu dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Menurut Angga, eksekusi penyitaan ini dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung Nomor 7446/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 November 2024, yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 105/Pid.Sus/2024/PN.Tjk tertanggal 28 Mei 2024.
Belly sendiri divonis penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba internasional tersebut.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi Kejaksaan dalam memutus aliran uang hasil kejahatan narkoba dan memiskinkan para pelaku tindak pidana pencucian uang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Maret 2019 saat Belly, yang saat itu bekerja sebagai penjual sate di Palembang, berkenalan dengan Iko Agus, yang kini berstatus buron.
Pada April 2019, Belly menerima tawaran untuk menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp 15-20 juta per kilogram sabu yang berhasil diantar.
Dalam periode September 2019 hingga September 2020, Belly berhasil mengedarkan total 125 kilogram sabu dengan total bayaran yang diterima mencapai Rp 2,2 miliar dari jaringan Fredy Pratama.